Selain Zona Merah, MUI Perbolehkan Masjid Dibuka dan Salat Jumat

- 5 Juni 2020, 07:10 WIB
Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia tentang pembukaan masjid dan pelaksanaan salat Jumat, Kamis 4 Juni 2020.
Konferensi pers Majelis Ulama Indonesia tentang pembukaan masjid dan pelaksanaan salat Jumat, Kamis 4 Juni 2020. /- Foto: Seputartangsel.com/Abdullah Jundi

SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) membolehkan masjid-masjid dibuka dan dilaksanakan salat Jumat secara berjemaah.

Himbauan ini hanya berlaku pada daerah yang penyebaran pandemi Covid-19 masih terkendali, dalam artian masih dalam zona hijau, bukan zona merah.

Baca Juga: POPULER HARI INI: BERITA BAIK Covid-19 Tangsel 4 Juni 2020 Hingga Ferdian Paleka Prank Sampah Bebas

Wasekjen MUI, KH Zaitun Rasmin menegaskan, himbauan ini ditujukan kepada umat islam di seluruh Indonesia.

Namun, dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan yang telah diatur oleh pemerintah.

"Jika bukan zona merah, bisa melakukan salat jumat dan bisa mengikuti peraturan ini, memperbanyak masjid-masjid atau tempat ibadah salat Jumat dan mengikuti protokol kesehatan, jaga jarak dan pakai masker," ujar Zaitun Rasmin dalam konferensi pers di Gedung MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis 4 Juni 2020.

Baca Juga: YouTuber Prank Ferdian Paleka Bebas! Apa Alasannya?

Zaitun menjelaskan, pelaksanaan salat Jumat di zona hijau hukumnya wajib dengan menaati protokol kesehatan.

Bagi warga yang memiliki gejala sakit seperti demam, batuk, dan gangguan pernapasan, diharapkan tidak ikut salat Jumat.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x