SEPUTARTANGSEL.COM - Direktur PT Babarafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penipuan investasi udang vaname.
Pemilik kebab Baba Rafi itu dilaporkan oleh setidaknya 25 orang. Hal tersebut diungkap langsung oleh kuasa hukum korban, Rinto Wardana.
Menurut Rinto, para korban mengikuti investasi udang vaname yang dimiliki pemilik Baba Rafi itu sejak 2018 silam.
Baca Juga: Tak Kalah Heboh dengan Penipuan Binomo, Tinder Swindler Versi Indonesia, Korban Bertebaran
Dalam perjanjiannya, korban dan pemilik kebab Baba Rafi bersepakat membagi hasil 70 banding 30 selama 1-4 tahun.
"Jadi 70 kepada korban, 30 nya itu ke Baba Rafi. Kemudian setelah pasca tahun keempat itu akan masuk ke tahun kelima, mekanisme pembagiannya juga berubah yaitu 50-50. Tapi dari 2018 itu tidak ada pembagian keuntungan seperti yang dijanjikan," kata Rinto, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 17 Maret 2022.
Meski para korban tetap ditransfer sejumlah uang keuntungan, namun Rinto mengatakan jumlahnya tak sesuai kesepakatan, yakni berkisar Rp3-10 juta.