SEPUTARTANGSEL.COM - Artis senior Jamal Mirdad dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan pembelian rumah di daerah Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Laporan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Firdaus Nuzula, dengan nomor laporan LP/B/629/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 4 Februari 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan telah mengkonfirmasi terkait pelaporan terhadap ayah dari pesinetron Naysila Mirdad itu.
""Benar, kita telah menerima laporan terhadap Jamal Mirdad," ujar Endra dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 25 Februari 2022.
Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan kasus tersebut bermula saat Jamal Mirdad bersama pelapor terlibat jual beli rumah seluas 150 meter persegi dengan harga Rp490 juta.
Rumah yang dijual merupakan milik Jamal Mirdad yang berlokasi di Cinangka, Sawangan, Depok.
Menurut pengakuan pelapor, ia dijanjikan akan mendapat sertifikat hak milik (SHM) rumah tersebut apabila pembayaran atas pembelian rumah tersebut sudah lunas.