Doni Salmanan Resmi Ditahan Terkait Kasus Dugaan Penipuan Binary Option Quotex, Sang Istri Beri Semangat

- 9 Maret 2022, 07:03 WIB
Doni Salmanan bersama istri Dina Fajrina
Doni Salmanan bersama istri Dina Fajrina /Instagram/@dinanfajrina/

SEPUTARTANGSEL.COM - Doni Salmanan yang dikenal dengan crazy rich asal Bandung ini resmi ditahan dengan status tersangka oleh Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option Quotex.

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan pertama sebagai saksi pada Hari Selasa, 8 Maret 2022 dan pada hari yang sama langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengatakan bahwa status saksi Doni Salmanan meningkat menjadi tersangka lantaran menurut hasil gelaran perkara meningkatkan status dari saksi.

Baca Juga: 4 Fakta Doni Salmanan, Beri Donasi Rp 1 Miliar ke Reza Arap Bukan Settingan

Doni Salmanan, pria kelahiran 23 tahun lalu itu, diketahui tiba di Bareskrim Polri pada pagi hari Selasa dan menyerahkan kasusnya kepada polisi supaya mendapatkan keadilan.

Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Doni Salmanan yang memiliki kanal YouTube dengan 2,07 juta subscriber itu ternyata juga mendapat pasal lainnya terkait tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Doni Salmanan Bikin Heboh Donasi ke Reza Arap Rp1 Miliar, 5 Fakta Menarik Trader Sukses Ini

Doni Salmanan menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lamanya, sejak pukul 10.10 WIB pagi sampai pukul 23.30 WIB malam pada hari Selasa, 8 Maret 2022.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x