SEPUTARTANGSEL.COM - YouTuber dan Trader Doni Muhammad Taufik atau Doni Salmanan dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri pada hari ini Rabu, 8 Maret 2022.
Doni Salmanan akan diperiksa oleh Dittipidsiber sebagai saksi terkait kasus dugaan penipuan investasi binary option Quotex.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.
Baca Juga: Bahaya 'Robot Trading' dapat Berpotensi Ponzi, Pengamat Beri 3 Cara agar Uangmu Aman
"Direncanakan Selasa, 8 Maret 2022, pukul 10.00 WIB, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap DMT alis DS dengan status sebagai saksi," ujar Gator dikutip SeputarTangsel.Com dari Jendela Cianjur pada Selasa, 8 Maret 2022.
Pihaknya pun telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Doni Salmanan dengan status sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik.
Menurut Gatot, setelah dilakukan hasil gelar perkara oleh tim penyidik, Doni Salmanan melanggar pasal tentang judi online, penyebaran berita bohong melalui media elektronik, penipuan, serta perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: Indra Kenz Minta Maaf Terkait Binary Option Binomo, Akui Ilegal: Saya Akan Tetap Kooperatif
Doni Salmanan pun terancam hukuman penjara yang tidak ringan yakni bisa dikenakan hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.