BPOM Tekan Peredaran Produk Kosmetik dan Jamu Ilegal Melalui Peran Duta

- 15 Maret 2022, 14:41 WIB
BPOM Tekan Peredaran Produk Kosmetik dan Jamu Ilegal Melalui Peran Duta
BPOM Tekan Peredaran Produk Kosmetik dan Jamu Ilegal Melalui Peran Duta /Foto: Tangkap Layar YouTube/ Direktorat PMPU OTSKKos/

SEPUTARTANGSEL.COM – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berupaya menekan peredaran produk kosmetik dan jamu yang diproduksi tidak sesuai standar mutu dan keamanan melalui peran duta yang direkrut dari masyarakat.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengutarakan bahwa peningkatan kebutuhan masyarakat akan obat tradisional, suplemen kesehatan dan kosmetika di masa pandemi sering disalahgunakan oleh oknum dengan memproduksi dan mendistribusikan produk yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu dan manfaat.

Menurutnya, kejahatan yang dilakukan yaitu dengan adanya penambahan bahan kimia obat (BKO) pada obat tradisional, penggunaan bahan berbahaya atau bahan dilarang, seperti Merkuri dan Rhodamin B di kosmetik, serta promosi dan pencantuman klaim menyesatkan.

Baca Juga: KPK Kepergok Pernah Kolaborasi dengan Indra Kenz, Mantan Penyidik Sindir Firli Bahuri: Out of The Box

Klaim tersebut umumnya disematkan pada kemasan produk jamu atau obat pegal linu, batuk atau pilek dan stamina pria serta dapat mengobati berbagai penyakit termasuk menyembuhkan Covid-19.

“Hasil pengawasan BPOM pada 2021 menemukan peningkatan tren pelanggaran iklan kosmetika dan obat tradisional dibandingkan tahun 2020,” kata Penny, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Direktorat PMPU OTSKKos pada 15 Maret 2022.

Pelanggaran iklan kosmetika sebesar 27,85 persen atau meningkat 19,89 persen dibandingkan 2020. Iklan Obat Tradisional yang tidak memenuhi ketentuan sebesar 51,68 persen atau meningkat 41,08 persen dibandingkan 2020.

Baca Juga: Proses Hukum Pengendara Moge Tabrak 2 Bocah Kembar Berlanjut Meski Berdamai, Polisi: Tidak Menggugurkan Pidana

Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat, BPOM bekerja sama dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Perguruan Tinggi serta Dinas Pendidikan di daerah dengan melakukan 'Program BPOM Goes to School dan BPOM Goes to Campus'.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x