SEPUTARTANGSEL.COM - Proses hukum terhadap dua pengendara motor gede (moge) dipastikan terus berlanjut, meski telah sepakat berdamai dengan keluarga korban dua bocah kembar Ha dan Hu.
Bahkan pihak kepolisian Polda Jawa Barat (Jabar) telah mengamankan dua pengendara moge berinisial APP (40) asal Kota Cimahi dengan nomor polisi (nopol) D 1993 NA dan AW (52) asal Kabupaten Bandung Barat, yang mengendarai moge nopol B 6227 HOG.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, kedua pengendara moge yang masih berstatus sebagai saksi tersebut masih dalam pemeriksaan.
Baca Juga: Video Vespa Seharga Moge Parkir di Lobby Hotel Bintang 5 Tarif Parkir Fantastis
Hal itu diungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Senin, 14 Maret kemarin.
"Hari ini kita rencananya akan mengagendakan untuk melakukan gelar perkara," kata Tompo dikutip SeputarTangsel.Com dari Pikiran Rakyat pada Selasa, 15 Maret 2022.
Dirinya menambahkan bahwa, kesepakatan damai antara keluarga korban dan pengendara moge tidak dapat menggugurkan proses hukum yang ada.
Namun, kesepakatan damai tersebut bisa dijadikan bahan pertimbangan dalam proses di pengadilan nantinya.