Motif Penganiayaan Wartawan di Kafe Sumut Terkuak, Pelaku Ngaku Tersinggung dengan Pemberitaan

- 15 Maret 2022, 09:28 WIB
4 pelaku penganiayaan wartawan di Mandailing Natal, Sumatera Utara
4 pelaku penganiayaan wartawan di Mandailing Natal, Sumatera Utara /Foto: ANTARA/HO-Polda Sumut//

Ketiga rekan Awaluddin yakni Selamat (36), Edy Mansyur Rangkuti (41), Rasoki (40) lantas ikut melakukan penganiayaan terhadap Jeffry.

Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan dengan peran yang berbeda-beda, mulai dari memukuli bagian kepala, wajah hingga memiting leher korban.

Dalam konferensi pers yang digelar di Polda Sumut pada Senin, 14 Maret 2022 tersebut, pihak kepolisian turut mengungkap motif penganiayaan yang dilakukan para pelaku.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Polsri Berbuntut Pelaporan, Pihak Kampus Janji Akan Bertindak Tegas

Kombes Pol Tatan mengatakan, motifnya berkaitan dengan isi pemberitaan yang dibuat oleh Jeffry.

"Dalam kasus ini kita memeriksa sembilan orang saksi. Aksi pengeroyokan itu karena para tersangka tersinggung setelah mengetahui Ketua PP atas nama Ahmad Arjun Nasution diberitakan oleh korban terkait masalah tambang ilegal," ungkap Tatan.

Akibat perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) subsider 351 ayat (1) KUH Pidana tentang Penganiayaan secara bersama.

"Ancaman hukuman di atas lima tahun," jelas Tatan.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah