Petisi Tolak Penundaan Pemilu 2024 Telah Ditandatangani Belasan Ribu Netizen

- 9 Maret 2022, 11:41 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024 /Pixabay/mohamed_hassan/

Salah satu inisiator petisi dari DEEP, Neni Nur Hayati mengungkapkan bahwa keinginan elit politik agar pemilu ditunda bertentangan dengan amanat konstitusi.

Sebab, Pasal 7 dan 22 ayat (1) UUD NRI 1945 memastikan, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, melalui pemilihan umum yang dilaksanakan secara luber dan jurdil setiap lima tahun sekali.

"Menunda Pemilu 2024 berarti melanggar hukum tertinggi Negara Republik Indonesia," kata Neni dalam keterangannya pada Rabu, 9 Maret 2022.

Baca Juga: Jokowi Ubah Pandangannya Soal Wacana Penundaan Pemilu 2024, Dokter Eva: Insya Allah Saya Siap Turun ke Jalan

Neni melanjutkan, penundaan Pemilu 2024 menyerta perpanjangan masa jabatan presiden, melanggar aspek hukum, politik, dan ekonomi.

Menunda Pemilu 2024 merupakan wujud penyelenggaraan negara yang berdasar pada kepentingan elit politik untuk mempertahankan bahkan memperluas kekuasaannya.

Menunda Pemilu 2024 juga melanggar prinsip pemerintahan presidensial. Presiden sebagai kepala pemerintahan punya masa jabatan yang tetap dan dibatasi oleh pemilihan langsung oleh rakyat secara berkala.

"Penting bagi kita sebagai warga negara untuk menolak penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden. Atas nama negara hukum, politik demokratis, dan keberdayaan ekonomi, tolak penundaan Pemilu 2024," tulisnya.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini