SEPUTARTANGSEL.COM - PT KAI menyatakan bahwa penumpang Kereta Api untuk jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau secara lengkap dan adapun dosis ketiga yaitu booster, tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Antigen pada saat proses boarding.
VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 25 Tahun 2022.
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19.
“KAI senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata Martinus dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu, 9 Maret 2022
Menurutnya untuk memvalidasi data penumpang, PT KAI sudah menggabungkan dengan sistem aplikasi Peduli Lindungi.
Sehingga vaksin para pelanggan KA akan mudah terdeteksi saat pemesanan tiket.
"Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta pelanggan yang sudah divaksin tapi positif Covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilahkan untuk membatalkan tiketnya,” ujarnya.
Meski begitu, para pelanggan PT KAI tetap diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api, hal ini disesuaikan dengan SE Kemenhub No 25 Tahun 2022, yaitu kapasitas angkut KA Jarak Jauh adalah maksimum 100 persen.
Baca Juga: Peluncuran KA Nusa Tembini Ditunda PT KAI, Pengguna KA Cilacap-Yogyakarta Harus Bersabar
Martinus juga mengungkapkan bahwa PT KAI telah bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.
"KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api," tambah Martinus.***