Masih Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Wawan Kembali Dieksekusi KPK Terkait Suap di Lapas Sukamiskin

- 8 Maret 2022, 12:46 WIB
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) /Dok.PMJ News/Fjr//

KPK pertama kali mengungkap kasus suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lapas Sukamiskin yang dilakukan Wawan serta empat pelaku lainnya tersebut pada 16 Oktober 2019 lalu.

Wawan ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya, yaitu mantan Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein dan Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, serta mantantan Bupati Bangkalan Fuad Amin yang juga warga binaan.

Baca Juga: Ini Doa Fahri Hamzah Sebagai Sahabat Azis Syamsuddin, Tersangka Kasus Suap KPK

Dalam perkara itu, Wawan disebut memberikan sebuah mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy agar mendapat kemudahan izin keluar lapas.

Bahkan total izin yang didapatkan Wawan mencapai 36 kali dalam periode 2016 sampai 2018, di mana izin tersebut meliputi izin luar biasa (ILB) dan izin berobat.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini