Bagi PPLN tanpa karantina, harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari di hotel di Bali.
Baca Juga: Indra Kenz Terancam Miskin dan Dipenjara 20 Tahun, Harta Kekayaannya di Sumut Ikut Disita Polisi
Juga dipastikan telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dua kali, melakukan tes PCR di hotel dan menunggu hingga hasil tes keluar.
"Jika uji coba berhasil maka akan dilakukan pembebasan karantina mulai 21 April 2022 atau bisa lebih cepat," kata Luhut.
Luhut juga memastikan bahwa PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19. ***