Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan ke Luar Kota

- 7 Maret 2022, 16:40 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembebasan PCR untuk perjalanan ke luar kota di Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembebasan PCR untuk perjalanan ke luar kota di Indonesia /Foto: Tangkap layar/YouTube/ Sekretariat Presiden/

Bagi PPLN tanpa karantina, harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari di hotel di Bali. 

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Miskin dan Dipenjara 20 Tahun, Harta Kekayaannya di Sumut Ikut Disita Polisi

Juga dipastikan telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dua kali, melakukan tes PCR di hotel dan menunggu hingga hasil tes keluar.

"Jika uji coba berhasil maka akan dilakukan pembebasan karantina mulai 21 April 2022 atau bisa lebih cepat," kata Luhut. 

Luhut juga memastikan bahwa PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah