Pemerintah Hapus Syarat Tes PCR dan Antigen untuk Perjalanan ke Luar Kota

- 7 Maret 2022, 16:40 WIB
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembebasan PCR untuk perjalanan ke luar kota di Indonesia
Luhut Binsar Pandjaitan umumkan pembebasan PCR untuk perjalanan ke luar kota di Indonesia /Foto: Tangkap layar/YouTube/ Sekretariat Presiden/

SEPUTARTANGSEL.COM- Pemerintah resmi menghapus syarat tes PCR untuk perjalanan ke luar kota di dalam negeri. 

Hal itu diumumkan Menkomarves Luhut Binsar Pandjaitan melalui konferensi Pers yang dilakukan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden setelah Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM pada Senin, 7 Maret 2022. 

Dalam pengumumannya Luhut mengatakan ada beberapa kebijakan yang diambil berkaitan dengan PPKM. 

"Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi lengkap tidak perlu lagi menunjukkan tes PCR negatif," kata Luhut.

Baca Juga: 128 Atlet Esport Pelatnas SEA Games 2022 Vietnam, Menpora: Kalian Harus Bawa Medali ke Indonesia 

Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan tersebut berlaku bagi penumpang jalur darat, laut, dan udara.

Ketentuan itu berlaku bagi orang yang telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

"Yang sudah vaksinasi dosis dua, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif," ujar Luhut.

Sedangkan untuk para pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN untuk Bali dilakukan uji coba tanpa karantina mulai Senin, 7 Maret 2022.

Bagi PPLN tanpa karantina, harus menunjukkan booking hotel minimal 4 hari di hotel di Bali. 

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Miskin dan Dipenjara 20 Tahun, Harta Kekayaannya di Sumut Ikut Disita Polisi

Juga dipastikan telah melakukan vaksinasi dosis lengkap dua kali, melakukan tes PCR di hotel dan menunggu hingga hasil tes keluar.

"Jika uji coba berhasil maka akan dilakukan pembebasan karantina mulai 21 April 2022 atau bisa lebih cepat," kata Luhut. 

Luhut juga memastikan bahwa PPLN harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah