Soroti Tarif Tes PCR di Jawa-Bali, Soleh Solihun: Peraturannya Rp275 Ribu, Praktiknya Bisa Lebih Mahal Kalau..

- 23 Februari 2022, 10:48 WIB
Komika Soleh Solihun menanggapi tarif tes PCR yang terkadang tidak sesuai antara peraturan dan praktik di lapangan.
Komika Soleh Solihun menanggapi tarif tes PCR yang terkadang tidak sesuai antara peraturan dan praktik di lapangan. /Instagram/@solehsolihun

SEPUTARTANGSEL.COM - Komika, Soleh Solihun ikut buka suara terkait turunnya tarif tes PCR menjadi Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali pada Oktober 2021 lalu.

Soleh Solihun mengatakan batasan tarif teringgi untuk tes PCR di wilayah Jawa dan Bali dalam peraturannya sebesar Rp275 ribu.

Namun, Soleh Solihun mengungkapkan, dalam praktiknya, tarif tes PCR bisa lebih mahal.

Baca Juga: Warga Bergejala Diimbau Tes Antigen/PCR, Soleh Solihun: Idealnya Diimbangi Perbanyak Fasilitas Tes Gratis

Hal itu diungkapkan oleh Soleh Solihun melalui cuitan di akun Twitter @solehsolihun pada Rabu, 23 Februari 2022.

"Peraturannya sih, maksimal harga tes pcr, 275 ribu di pulau jawa & bali. tapi, prakteknya, bisa lebih mahal," kata Soleh Solihun.

Komika itu menjelaskan tarif tes PCR dalam praktiknya lebih mahal ketika ada embel-embel hasil tes, seperti same day, 12-16 jam, saliva.

Bahkan, dia mengatakan tarif tersebut bisa lebih tinggi karena adanya tes PCR varian Omicron.

Baca Juga: Soleh Solihun Sindir Para Pejabat yang Hadir di Podcast Deddy Corbuzier: Urusan Kinerja Bagus Mah Nomor Dua

"Kalo pake embel-embel: same day,  12 - 16 jam, saliva, atau yang terbaru ini, pcr tes omicron. hehehe," ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengevaluasi batasan tarif tertinggi pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).

Evaluasi tersebut dilakukan melalui perhitungan biaya pengambilan dan pemeriksaan RT-PCR yang terdiri dari komponen – komponen jasa pelayanan/SDM, komponen reagen dan bahan habis pakai (BHP), komponen biaya administrasi, Overhead, dan komponen biaya lainnya yang kita sesuaikan dengan kondisi saat ini.

Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Kemenkes menetapkan tarif tertinggi tes PCR untuk wilayah Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp275 ribu. Sementara, untuk luar Jawa dan Bali yaitu sebesar Rp300 ribu.

Baca Juga: Saipul Jamil Tampil di TV, Soleh Solihun Sentil KPI: Tapi Lembaganya Membiarkan Karyawannya Lakukan Pelecehan

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof. dr. Abdul Kadir dalam konferensi pers secara virtual pada Rabu, 27 Oktober 2021.

"Dari hasil evaluasi, kami sepakati bahwa batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR diturunkan menjadi Rp. 275 Ribu untuk pulau Jawa dan Bali, serta sebesar Rp.300 ribu untuk luar pulau Jawa dan Bali,” ucap Abdul Kadir.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x