Indra Kenz Terancam Miskin dan Dipenjara 20 Tahun, Harta Kekayaannya di Sumut Ikut Disita Polisi

- 7 Maret 2022, 15:51 WIB
Indra Kenz terancam jatuh miskin, harta kekayaannya di Sumut ikut disita penyidik dari Kepolisian
Indra Kenz terancam jatuh miskin, harta kekayaannya di Sumut ikut disita penyidik dari Kepolisian /Instagram.com/@indrakenz./

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Influencer Indra Kenz terancam jatuh miskin. Pasalnya, sejumlah aset dan kekayaan miliknya di Sumatera Utara (Sumut) ikut disita Polisi.

Aset dan harta kekayaan Indra Kenz itu disita terkait kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo.

Penyitaan aset dan harta kekayaan Indra Kenz di Sumut telah dikonfirmasi langsung oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu.

Baca Juga: Mobil Hingga Rumah Mewah Indra Kenz Akan Disita, Said Didu: Penipu Harus Dibangkrutkan, Kalau Pembohong?

Whisnu mengatakan, pihaknya akan berangkat hari ini Senin, 7 Maret 2022 ke Sumut untuk melakukan penyitaan terhadap aset dan harta kekayaan Indra Kenz.

"Sesuai jadwal, penyidik (hari ini berangkat ke Sumut) melakukan penyitaan aset (indra Kenz)," kata Whisnu, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News.

Adapun aset dan harta kekayaan yang akan disita berupa rumah dan mobil mewah bernilai puluhan miliar Rupiah.

Baca Juga: Rumah Mewah Indra Kenz Bakal Segera Disita, Polisi: Tinggal Tunggu Putusan

Sebelumnya, Kepala Bagian Perangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahw penyidik telah mengirimkan surat persetujuan penyitaan ke sejumlah lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu diungkapkan Gatot pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu.

Sebagai informasi, laki-laki yang mengaku sebagai Crazy Rich Medan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Aset Indra Kenz Puluhan Miliar Rupiah dalam 4 Rekening Diblokir, Polisi: yang Ikut Mencicipi Pasti Kena

Kemudian, pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Akibatnya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini