Crazy Rich Indra Kenz Jadi Tersangka dan Terancam 20 Tahun Penjara, Ernest Prakasa Beri Pesan Begini

- 25 Februari 2022, 09:27 WIB
Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara.
Crazy Rich Medan, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman 20 tahun penjara. /PMJ News/ Yeni/

SEPUTARTANGSEL.COM - Crazy Rich Medan, Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoaks melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz ditetapkan menjadi tersangka oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022.

Ditetapkannya Indra Kenz sebagai tersangka turut ditanggapi oleh Komika, Ernest Prakasa.

Baca Juga: Polisi Panggil Crazy Rich Medan Soal Kasus Binomo, Gus Umar Sindir Indra Kenz: Gaya Sok Kaya Selangit, Rasakno

Ernest Prakasa berharap dengan penetapan Indra Kenz sebagai tersangka menjadi pelajaran bagi seluruh pihak dalam memandang etalase media sosial.

Hal itu diungkapkan oleh Ernest Prakasa melalui cuitan di akun Twitter @ernestprakasa pada Kamis, 24 Februari 2022.

"Semoga jadi pelajaran bagi kita dalam memandang etalase media sosial yang penuh gemerlap," kata Ernest Prakasa.

Sebelumnya, Indra Kenz diketahui mempromosikan Binomo sebagai aplikasi trading legal dan resmi di Indonesia.

Baca Juga: Indra Kenz Jadi Trending Pasca Akui Binomo Aplikasi Investasi Ilegal

Indra Kenz melakukan hal tersebut sebagai modusnya untuk menarik para korban agar tergiur untuk melakukan investasi melalui aplikasi Binomo.

Padahal, berdasakran data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan, aplikasi Binomo merupakan aplikasi yang ilegal dan telah diblokir karena tidak memiliki izin.

Setelah menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri pada Kamis, 24 Februari 2022, Crazy Rich Medan itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengungkapkan telah mengantongi sejumlah alat bukti sebelum menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

Baca Juga: Soroti Fenomena Boneka Arwah, Ernest Prakasa: Yaudah Sik Biarinin Aja, Kalau Boneka Partai Baru Bahaya

"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer," kata Ramadhan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 25 Februari 2022.

Ramadhan menuturkan, Indra Kenz dijerat diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online.

Selain itu, Crazy Rich Medan itu juga diduga melanggar Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Atas dugaan pelanggaran tersebut, sang influencer binary option itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," pungkasnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini