SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo yang menjerat selebgram Indra Kenz, masih terus diproses pihak kepolisian.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pria yang dijuluki crazy rich Medan itu terancam kehilangan aset-aset berharganya.
Menurut Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan, rumah milik Indra Kenz jadi salah satu aset yang akan segera disita.
Baca Juga: Indra Kenz Jadi Trending Pasca Akui Binomo Aplikasi Investasi Ilegal
"Mau menyita rumah," ungkap Whisnu dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Rabu, 2 Maret 2022.
Whisnu juga mengatakan bahwa pihak penyidik kepolisian saat ini telah mengajukan izin penyitaan kepada pihak terkait.
Karena penyitaan aset yang dimiliki tersangka tidak bisa dilakukan sembarangan.
"Harus izin dulu ke pengadilan, kalau sudah keluar putusan baru kita sita," terang Whisnu.