Indra Kenz Terancam Miskin dan Dipenjara 20 Tahun, Harta Kekayaannya di Sumut Ikut Disita Polisi

- 7 Maret 2022, 15:51 WIB
Indra Kenz terancam jatuh miskin, harta kekayaannya di Sumut ikut disita penyidik dari Kepolisian
Indra Kenz terancam jatuh miskin, harta kekayaannya di Sumut ikut disita penyidik dari Kepolisian /Instagram.com/@indrakenz./

Sebelumnya, Kepala Bagian Perangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahw penyidik telah mengirimkan surat persetujuan penyitaan ke sejumlah lembaga terkait, yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Hal itu diungkapkan Gatot pada Jumat, 4 Maret 2022 lalu.

Sebagai informasi, laki-laki yang mengaku sebagai Crazy Rich Medan itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana judi online atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga: Aset Indra Kenz Puluhan Miliar Rupiah dalam 4 Rekening Diblokir, Polisi: yang Ikut Mencicipi Pasti Kena

Kemudian, pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, Pasal 5 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

Akibatnya, Indra Kenz terancam hukuman 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini