"Jumat-nya (25 Februari) kami cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.
Pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan Suwito Ayub.
Baca Juga: Alshad Ahmad Beri Pakan Selen Pakai Daging Wagyu A5, Terbaik di Kelasnya Harga Luar Biasa
"Penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub," katanya.
Whisnu menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.
Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.
Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.
Kasus ini mengemuka setelah koperasi tersebut mengalami gagal bayar. Tersangka HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka JI dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.***