Maling Uang Rakyat Rp15,9 Triliun Suwito Ayub Kabur ke Luar Sejak 2021

- 6 Maret 2022, 16:02 WIB
Ilustrasi Korupsi yang menjijikan dan tak punya nurani. Ini deretan negara yang bersih dari korupsi
Ilustrasi Korupsi yang menjijikan dan tak punya nurani. Ini deretan negara yang bersih dari korupsi /

SEPUTARTANGSEL.COM- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap tersangka penipuan KSP Indosurya Suwito Ayub yang melarikan diri ke luar negeri. 

Menurut Bareskrim Polri, tersangka Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri menggunakan paspor palsu sejak tahun 2021.

Suwito Ayub adalah Direktur Operasional Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Dittipideksus Bareskrim Polri. Suwito menipu ratusan nasabah hingga Rp 15,9 Triliun.

“Info-nya yang bersangkutan sudah ada di luar negeri sejak tahun lalu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan, dikutip SeputarTangsel.com dari Antara, Sabtu 5 Maret 2022.

Baca Juga: Siapa Guinandra Jatikusumo? Calon Suami Putri Tanjung, Berikut Profil dan Biodata

Menurut Whisnu, jajaran Polri tengah menelusuri keberadaan Suwito Ayub. Akhir 2021, Suwito terdeteksi melintas ke Singapura, menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Bareskrim.

"Diduga yang bersangkutan menggunakan paspor palsu. Namanya beda tapi fotonya sama, masih perlu pendalaman," ujarnya.

Namun, Whisnu masih menduga Suwito Ayub melarikan diri pada Kamis (24 Februari) lalu, saat penyidik akan melakukan pemeriksaan.

Suwito Ayub ketahuan melarikan diri saat penyidik curiga yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan dengan alasan sakit. Suwito sempat mengirimkan surat keterangan dari dokter.

"Jumat-nya (25 Februari) kami cek di rumahnya ternyata tidak ada, dalam arti telah melarikan diri," ungkapnya.

Pihak kepolisian masih menyelidiki keberadaan Suwito Ayub.

Baca Juga: Alshad Ahmad Beri Pakan Selen Pakai Daging Wagyu A5, Terbaik di Kelasnya Harga Luar Biasa

"Penyidik telah menerbitkan DPO untuk tersangka Suwito Ayub," katanya.

Whisnu menambahkan, penyidik saat ini tengah menelusuri aset-aset tersangka untuk disita agar bisa dikembalikan kepada korban-korbannya.

Selain Suwito Ayub, dua petinggi KSP Indosurya sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta HS dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta JI juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

KSP Indosurya diduga menghimpun dana secara ilegal dengan menggunakan badan hukum Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Inti/Cipta yang dilakukan sejak November 2012 sampai dengan Februari 2020.

Perhimpunan dana ini memiliki bentuk simpanan berjangka dengan memberikan bunga 8-11 persen. Kegiatan tersebut dilakukan di seluruh wilayah Indonesia tanpa dilandasi izin usaha dari OJK.

Baca Juga: Anak Suku Baduy Provinsi Banten Kebal Jarum Suntik, Viral di Twitter, Netizen: Anak Ilmu Kebal Malah Vaksin

Kasus ini mengemuka setelah koperasi tersebut mengalami gagal bayar. Tersangka HS yang menjabat sebagai ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti/Cipta lantas memerintahkan tersangka JI dan Suwito Ayub untuk menghimpun dana masyarakat menggunakan badan hukum Kospin Indosurya Inti/Cipta.***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah