Akhir Kasus Nurhayati Pembongkar Kasus Korupsi yang Dijadikan Tersangka, Kejagung Akan Hentikan Penuntutan

- 1 Maret 2022, 12:51 WIB
Ilustrasi Tersangka
Ilustrasi Tersangka /Pixabay/geralt/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati, pembongkar kasus korupsi dana desa yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Cirebon kini memasuki babak baru.

Kasus Nurhayati sebelumnya sempat viral di media sosial, terkait pengakuannya yang dijadikan tersangka setelah melaporkan kasus korupsi eks kepala desanya.

Penetapan Nurhayati sebagai tersangka lantas menuai kritik dan protes dari banyak pihak, terutama masyarakat sipil.

Baca Juga: Dapat Perhatian Penuh Kejaksaan, Aparat Desa Se-Kabupaten Tangerang Diminta Tak Selewengkan Dana Desa

Lebih lanjut, saat ini Kejaksaan Agung akan segera mengeluarkan ketetapan penghentian penuntutan (SKP2) terhadap Nurhayati.

Akan tetapi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya terlebih dahulu perlu meminta penyidik Polres Cirebon untuk menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum atau tahap II.

"Karena perkara sudah P-21, maka kami minta penyidik tahap II dan kami akan SKP2," ujar Febrie dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 1 Maret 2022.

Baca Juga: Kawal Percepatan Penyaluran BLT Dana Desa, Halim Iskandar: Ayo Ramai-ramai Posting

Pihaknya bahkan mengatakan telah melakukan pengecekan ke JPU Kejaksaan Negeri Cirebon, terkait penetapan Nurhayati sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x