Polda Metro Jaya Gelar Razia Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta, Berkendara Main HP Denda Rp750 Ribu

- 1 Maret 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi razia polisi kepada pelanggar lalu lintas
Ilustrasi razia polisi kepada pelanggar lalu lintas /Dok. PMJ News/

“Namun apabila ada hal yang fatal, tetap ada penindakan. Sehingga persentasenya ini untuk kegiatan ini adalah 60 persen bersifat edukasi, 40 persen itu adalah penindakan,” ungkapnya.

Adapun tujuh jenis pelanggaran yang menjadi prioritas dalam "Operasi Keselamatan Jaya 2022" yaitu:

1. Pengemudi kendaraan bermotor yang menggunakan telepon seluler

Pelanggaran terhadap Pasal 283 Undang-Undang No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), terancam sanksi kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750 ribu.

Baca Juga: Langgar Lalu Lintas di Demak Bisa Ditilang, Eh... Divaksin

2. Pengemudi kendaraan bermotor yang masih di bawah umur

Pelanggaran Pasal 281 UU LLAJ, diancam dengan hukuman kurungan empat bulan atau denda maksimal Rp1 juta.

3. Berboncengan lebih dari satu orang

Pelanggaran terhadap Pasal 292 juncto Pasal 106 ayat (9), diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

4. Tidak menggunakan helm SNI

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini