Polda Metro Akan Gelar Razia Masker Serentak di Seluruh Indonesia, Cek Faktanya!

- 3 Februari 2022, 16:42 WIB
Beredar pengumuman razia masker yang diadakan Ditlantas Polda. Warga tidak pakai masker kena denda Rp250 ribu
Beredar pengumuman razia masker yang diadakan Ditlantas Polda. Warga tidak pakai masker kena denda Rp250 ribu /NETIZEN PRFM.

SEPUTARTANGSEL.COM - Tersiar kabar terkait akan diadakannya razia masker serentak di seluruh Indonesia, lewat selebaran yang diunggah di laman media sosial.

Selebaran tersebut bahkan disertai dengan logo instansi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri pada bagian atas.

Serta menyebutkan bahwa, razia akan dilaksanakan oleh lintas sektor mulai dari Kejaksaan, Polisi, dan POM.

Baca Juga: Ratusan Orang di DPR Positif Covid-19, Parlemen Terapkan Sistem WFH untuk Wakil Rakyat

"Dari Ditlantas Polda besok ada razia masker serentak di seluruh Indonesia, baik yang di kantor, toko, bengkel mobil/motor/las, warung-warung dan semua," bunyi pengumuman tersebut dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Kamis, 3 Februari 2022.

Bukan itu saja, dalam pengumuman tersebut juga disebutkan nominal denda yang akan diberikan kepada para pelanggar, yang mencapai ratusan ribu.

"Dan kalau ada yang tidak pakai masker langsung ditindak bayar di tempat Rp250 ribu. Tolong diinformasikan ke keluarga, tetangga dan teman semua jangan sampai kena denda," lanjut isi pengumuman tersebut.

Baca Juga: Munarman Diancam Pasal Hukuman Mati, Ali Syarief: Belanda Tak Berani Jerat Bung Karno karena Aktivitas Politik

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo lantas menepis informasi terkait razia masker tersebut. Ia menyatakan bahwa selebaran tersebut berisi informasi bohong.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x