Polda Metro Jaya Gelar Razia Pelanggar Lalu Lintas di Jakarta, Berkendara Main HP Denda Rp750 Ribu

- 1 Maret 2022, 11:39 WIB
Ilustrasi razia polisi kepada pelanggar lalu lintas
Ilustrasi razia polisi kepada pelanggar lalu lintas /Dok. PMJ News/

Penggunaan helm SNI diatur dalam Pasal 291 UU LLAJ dan pelanggaran pasal tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling maksimal Rp250 ribu.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol

Pelanggaran terhadap Pasal 331 UU LLAJ tersebut diancam dengan kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

6. Melawan Arus

Dalam Pasal 287 ayat (1) kendaraan yang melawan arus lalu lintas terancam dengan kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

7. Pengemudi kendaraan bermotor yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt)

Pelanggaran terhadap Pasal 289 UU LLAJ, diancam dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini