Berkas Perkara 'Jin Buang Anak' Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Persidangan

- 25 Februari 2022, 13:10 WIB
Tersangka kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi segera jalani persidangan
Tersangka kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi segera jalani persidangan /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point/

SEPUTARTANGSEL.COM - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan mantan kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Edy Mulyadi yang menyebut Ibu Kota Negara Baru (IKN) Nusantara yang berada di Kalimantan sebagai tempat 'Jin buang anak' memasuki babak baru.

Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) meyatakan berkas perkara kasus ujaran kebencian itu sudah lengkap atau P21, dengan demikian Edy Mulyadi akan segera menjalani persidangan terkait kasus 'jin buang anak' tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan penetapan P21 tersebut berdasarkan hasil penelitian Direktorat Tindak Pidana terhadap Keamanan Negara, Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lainnya (Kamnegtibum dan TPUL) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Baca Juga: Ngabalin Diduga Singgung Orang Jawa, Rocky Gerung Sebut Edy Mulyadi hingga Arteria Dahlan Tak Perlu Dipenjara

"Pada hari Kamis 24 Februari 2022, berkas perkara dugaan pidana ujaran kebencian atas nama tersangka EM telah lengkap secara formil dan materil (P21)," kata Leonard dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News pada Jumat, 25 Februari 2022.

"Setelah dilakukan penelitian oleh jaksa peneliti (P16)," sambungnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, pihak Jampidum telah mengirim surat pemberitahuan hasil penyidikan pidana Edy Mulyadi ke Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ali Mocthar Ngabalin Singgung Orang Jawa Soal IKN Baru, Rocky Gerung Ungkit Edy Mulyadi dan Arteria Dahlan

"Guna menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dapat atau tidak di limpahkan ke pengadilan," tutur Leonard.

Pihaknya juga meminta penyidik polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.

Saat ini Edy Mulyadi sendiri tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian pada 31 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Sindir Edy Mulyadi yang Ditahan, Hilmi Firdausi: Bercandanya yang Alus-alus Aje, Yee

Atas kasus ujaran kebencian tersebut, Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang menimbulkan rasa kebencian dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Serta, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi terancam dihukum 10 tahun penjara atas ujaran kebencian 'jin buang anak' yang dilontarkannya itu.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini