Berkas Perkara 'Jin Buang Anak' Lengkap, Edy Mulyadi Segera Jalani Persidangan

- 25 Februari 2022, 13:10 WIB
Tersangka kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi segera jalani persidangan
Tersangka kasus ujaran kebencian 'Jin Buang Anak' Edy Mulyadi segera jalani persidangan /Tangkap layar YouTube/Hersubeno point/

Pihaknya juga meminta penyidik polri menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke JPU.

Saat ini Edy Mulyadi sendiri tengah menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian pada 31 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Sindir Edy Mulyadi yang Ditahan, Hilmi Firdausi: Bercandanya yang Alus-alus Aje, Yee

Atas kasus ujaran kebencian tersebut, Edy Mulyadi disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, setiap orang yang menimbulkan rasa kebencian dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.

Serta, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Perhimpunan Hukum Pidana, jo Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi terancam dihukum 10 tahun penjara atas ujaran kebencian 'jin buang anak' yang dilontarkannya itu.***

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini