Menag Yaqut Bandingkan Suara Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, Tagar 'TangkapYaqut' Menggema di Twitter

- 24 Februari 2022, 09:21 WIB
Menag Yaqut yang membuat pernyataan kontroversial terkait perbandingan toa masjid dengan gonggongan anjing, hingga tagar 'TangkapYaqut' menggema di Twitter
Menag Yaqut yang membuat pernyataan kontroversial terkait perbandingan toa masjid dengan gonggongan anjing, hingga tagar 'TangkapYaqut' menggema di Twitter /Instagram/@gusyaqut/

SEPUTARTANGSEL.COM – Nama Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjadi trending topik pertama di platform media sosial Twitter, pada Kamis 24 Februari 2022, sekitar pukul 09.02 WIB hastag 'TangkapYakut' mencapai 44.317 tweet.

Menag Yaqut menjadi perbincangan di media sosial, karena pernyataan kontroversial yang menyamakan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Pernyataan Gus Yaqut ini berhubungan dengan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 mengenai pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Hal ini disampaikan oleh Gus Yaqut saat berkunjung ke Pekanbaru pada Rabu, 23 Februari 2022.

Baca Juga: Menag Yaqut Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing, HNW: Banyak Istighfar

"Yang paling sederhana lagi, kalau kita hidup dalam satu kompleks. Misalnya kiri, kanan, depan belakang pelihara anjing semua. Misalnya menggonggong dalam waktu bersamaan, kita ini terganggu nggak? Artinya apa? Suara-suara ini, apa pun suara itu, harus kita atur supaya tidak jadi gangguan. Speaker di musala-masjid silakan dipakai, tetapi tolong diatur agar tidak ada terganggu," kata Yaqut dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, Kamis 24 Februari 2022.

Pernyataan Menag Yaqut itu sontak disambut kritikan netizen, yang kemudian memunculkan tagar 'TangkapYaqut' di Twitter.

Cuitan tagar 'TangkapYaqut' masih terus bermunculan di Twitter hingga berita ini diturunkan.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ekonomi Rusak, Jokowi Diminta Mundur, Protes Menag Atur TOA Masjid, Ngabalin Cibir Rizal

"Apa yang diucapkan YAQUT menganalogikan SUARA ADZAN Sama dengan SUARA ANJING itu sudah masuk unsur PENODAAN TERHADAP AGAMA ISLAM. Suara ADZAN itu panggilan Shalat Ada juga menyebut nama ALLAH SWT didalam nya. Disamakan dengan ANJING. #TangkapYaqut," tulis akun @Catatan_ali7.

"Disamakan dengan ANJING. #TangkapYaqut," komen akun @Catatan_ali7.

"Assalamu'alaikum.... Panggilan suci, panggilan Ilahi untuk menunaikan solat,disamakan dengan yang najis... Otaknya sudah rusak... Hati nya kena penyakit.... Monggo... Yang mau partisipasi bantu up dan share... Tagarnya. #TangkapYaqut," ujar akun @AlbarraBack.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Ekonomi Rusak, Jokowi Diminta Mundur, Protes Menag Atur TOA Masjid, Ngabalin Cibir Rizal

"Sir, Adzan is the call for prayer. You are very know about it, but why you decided this? #TangkapYaqut,” cuit akun @YUMMANNICU.

"Ancen Asu!!! #TangkapYaqut,” kata akun @zulhami.

Sebelumnya, dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022, pihaknya tidak melarang masjid-musala menggunakan toa. Tapi terdapat aturan tertentu karena jumlah masjid banyak yang berdekatan.

Yaqut meminta agar volume suara toa diatur maksimal 100 dB (desibel). Selain itu, waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Selanjutnya Yaqut menjelaskan bahwa aturan dibuat hanya untuk menciptakan rasa harmonis di lingkungan masyarakat. Termasuk meningkatkan manfaat dan mengurangi yang tidak ada manfaatnya.

"Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan," katanya.

Yaqut juga menilai, suara-suara toa di masjid selama ini adalah bentuk syiar. Namun, jika dinyalakan dalam waktu bersamaan, akan timbul gangguan.

"Karena kita tahu, misalnya ya di daerah yang mayoritas muslim. Hampir setiap 100-200 meter itu ada musala-masjid. Bayangkan kalau kemudian dalam waktu bersamaan mereka menyalakan toa bersamaan di atas. Itu bukan lagi syiar, tapi gangguan buat sekitarnya," katanya.

Kemudian, Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan di masyarakat. Salah satunya suara gonggongan anjing.***

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah