Pernyataan Menang Yaqut yang menjadi sorotan itu bermula saat dirinya memberikan respon terhadap aturan suara toa di masjid yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022.
Dikutip dari ANTARA, Menag Yaqut lantas membandingkan lantunan suara adzan yang berlangsung selama lima kali dalam sehari, dengan gonggongan anjing tetangga yang bunyi bersamaan.
"Kita bayangkan, saya Muslim hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?," ujar Yaqut.
"Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," sambungnya.***