PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 28 Februari 2022, Ada Beberapa Kenaikan Status Jadi Level 4

- 22 Februari 2022, 13:08 WIB
PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali.
PPKM diperpanjang hingga 28 Februari 2022 di Jawa dan Bali. /SIGID KURNIAWAN/ANTARA FOTO

SEPUTARTANGSEL.COM – Pemerintah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa dan Bali sampai dengan 28 Februari 2022 melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Perpanjangan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri dalam Negeri Nomer 12 Tahun 2022 yang akan diberlakukannya pada tanggal 22 sampai dengan 28 februari 2022.

"Menteri Dalam Negeri memperpanjang masa PPKM wilayah Jawa dan Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai tanggal 22 sampai dengan 28 Februari 2022," menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan (Bina Adwil) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam keterangannya, Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto Siap Naik Kelas ke DKI Jakarta atau Jabar, Tapi...

Hal tersebut dilakukan sebagai salah satu langkah antisipatif penanggulangan Covid-19 di tengah merebaknya varian omicron di Indonesia, sekaligus sebagai bagian dari upaya transisi secara bertahap menuju endemi Covid-19 dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian.

Dikutip SeputarTangsel.Com dari ditjenbinaadwil.kemendagri.go.id. Selasa, 22 Februari 2022.

Di dalam pengaturan ini, berdasarkan hasil evaluasi atas Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan, terdapat penambahan jumlah daerah pada Level 4.

Baca Juga: Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Diungkap KSAD Dudung: Itu Bukan Tugasnya

"Terdapat 4 (empat) kota di wilayah Jawa-Bali yang ditetapkan menjadi Level 4, yaitu Kota Cirebon, Kota Magelang, Kota Tegal dan Kota Madiun," tambah Safrizal.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x