"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokonya," tutur Dudung.
Terlebih lagi sebagai Staf Khusus Kasad, Junior Tumilaar seharusnya terlebih dahulu mengajukan izin ketika hendak melakukan tugas luar.
"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," jelas Dudung.
Sebelumnya, surat yang ditulis Brigjen Tumilaar sempat viral di laman media sosial pada Senin, 21 Februari 2022 lalu.
Dalam suratnya, Tumilaar meminta untuk dievakuasi dari Rumah Tahanan Militer ke RSPAD karena mengalami sakit asam lambung atau GERD.
Brigjen Tumilaar bahkan mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.
"Saya juga memohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Tumilaar.
Baca Juga: Kemendag Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Wilayah Indonesia Timur, Riau dan Jawa Barat
Surat yang ditulis Tumilaar itu ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD, serta tembusannya ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, dan Orjen TNI.***