Alasan Penahanan Brigjen Junior Tumilaar Diungkap KSAD Dudung: Itu Bukan Tugasnya

- 22 Februari 2022, 12:47 WIB
Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Dudung Abdurachman ungkap alasan penangkapan Brigjen Junior Tumilaar/
Kepala Staf Angkatan darat (KSAD) Dudung Abdurachman ungkap alasan penangkapan Brigjen Junior Tumilaar/ /Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A//

SEPUTARTANGSEL.COM - Tindakan Brigjen TNI Junior Tumilar yang membela warga Bojong Koneng, Babakan Medang Kabupaten Bogor yang terlibat permasalahan dengan PT Sentul City berbuntut panjang.

Tindakan tersebut membuat Junior Tumilaar ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok Jawa Barat.

Penahanan Brigjen TNI Junior Tumilar itu langsung menjadi perbincangan hangat di kalangan publik, lantas Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Dudung Abdurachman pun mengungkap alasan di balik penangkapan tersebut.

Kasad Dudung mengatakan penangkapan tersebut dilakukan karena Brigjen TNI Junior Tumilar dinilai melakukan tindakan yang bukan kewenangannya.

Baca Juga: 11 Aset Milik Tersangka Maling Uang Rakyat di Jawa Tengah Disita Kejaksaan Agung

"Nah, dia (Tumilaar) tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus Kasad untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan," ungkap Dudung dikutip SeputarTangsel.Com dari ANTARA pada Selasa, 22 Februari 2022.

Pasalnya, apa yang dilakukan Tumilaar merupakan tugas yang seharusnya dilakukan oleh Babinsa hingga Kodim.

Dua unsur tersebut dikatakan Kasad Dudung sebagai pemilik kewenangan untuk melakukan tugas satuan kewilayahan.

Baca Juga: Jual Obat Ilegal, Toko Kosmetik di Curug Disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang

"Seharusnya Babinsa sampai Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan Pemda dan aparat keamanan setempat. Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokonya," tutur Dudung.

Terlebih lagi sebagai Staf Khusus Kasad, Junior Tumilaar seharusnya terlebih dahulu mengajukan izin ketika hendak melakukan tugas luar.

"Staf Khusus Kasad apabila keluar harus seizin Kasad, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat padahal bukan kewenangan yang bersangkutan," jelas Dudung.

Baca Juga: Masyarakat Antre Minyak Goreng, Rizal Ramli Bandingkan dengan Tahun 1965: Semoga Masa Lalu Tidak Berulang

Sebelumnya, surat yang ditulis Brigjen Tumilaar sempat viral di laman media sosial pada Senin, 21 Februari 2022 lalu.

Dalam suratnya, Tumilaar meminta untuk dievakuasi dari Rumah Tahanan Militer ke RSPAD karena mengalami sakit asam lambung atau GERD.

Brigjen Tumilaar bahkan mengakui kesalahannya dan meminta maaf karena membela warga Bojong Koneng yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT Sentul City.

"Saya juga memohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun," tulis Tumilaar.

Baca Juga: Kemendag Pantau Ketersediaan Minyak Goreng di Wilayah Indonesia Timur, Riau dan Jawa Barat

Surat yang ditulis Tumilaar itu ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD, serta tembusannya ditujukan kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menko Polhukam, Panglima TNI, dan Orjen TNI.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini