Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi, Yan Harahap: Semoga Bukan Lip Service

- 22 Februari 2022, 08:07 WIB
Yan Harahap berharap agar instruksi untuk revisi aturan soal JHT bukan lip service
Yan Harahap berharap agar instruksi untuk revisi aturan soal JHT bukan lip service /Twitter / @YanHarahap/

SEPUTARTANGSEL.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah untuk merevisi kebijakan terkait Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan soal JHT yang diprotes oleh banyak pihak itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT)

Hal itu diungkapkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno yang mana aturan terkait pencairan dana JHT itu lebih dipermudah.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tegur Eko Kuntadhi Karena Goreng Berita Basi: Carilah Narasi Lebih Sehat

Hal ini lantas ditanggapi oleh politisi Partai Demokrat, Yan Harahap melalui akun Twitter miliknya pada Senin, 21 Februari 2022.

Yan Harahap meminta semua pihak untuk melihat bukti dari sikap Presiden Jokowi itu dan jika benar direvisi, dirinya mengajak untuk melihat hasil aturan JHT yang rencananya akan dipermudah.

"Ya kita lihat saja, benar direvisi atau tidak. Lalu seperti apa isi revisinya?," cuit Yan Harahap yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @YanHarahap pada Selasa, 22 Februari 2022.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah untuk Revisi Aturan JHT

Namun, Yan Harahap mengatakan jika revisi aturan soal JHT itu tetap merugikan kaum buruh, politisi Partai Demokrat itu meminta publik untuk menyuarakan penolakan.

"Jika tetap merugikan buruh kita tolak dan terus suarakan," tuturnya.

Namun ia berharap Presiden Jokowi benar-benar mempermudah masyarakat, dan tidak sekadar bicara saja.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Keluarkan Aturan Penggunaan Toa di Masjid, Fadli Zon: Harusnya Benahi Masalah Haji dan Umroh

Yan Harahap juga berharap hal ini tidak berujung sebagai janji manis saja, melainkan tetap dijalankan untuk kepentingan para buruh.

"Semoga saja bukan 'lip service'," tandasnya.

Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengungkapkan bahwa klaim JHT hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun.

Hal ini langsung menuai beragam diprotes banyak pihak, khususnya bagi kaum buruh yang merasa dirugikan atas aturan itu.

Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri

Oleh karena itu, Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi untuk menyederhanakan kebijakan soal JHT itu.

"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," kata Pratikno.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini