"Jika tetap merugikan buruh kita tolak dan terus suarakan," tuturnya.
Namun ia berharap Presiden Jokowi benar-benar mempermudah masyarakat, dan tidak sekadar bicara saja.
Yan Harahap juga berharap hal ini tidak berujung sebagai janji manis saja, melainkan tetap dijalankan untuk kepentingan para buruh.
"Semoga saja bukan 'lip service'," tandasnya.
Seperti diketahui, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 mengungkapkan bahwa klaim JHT hanya bisa dicairkan jika pegawai sudah berusia 56 tahun.
Hal ini langsung menuai beragam diprotes banyak pihak, khususnya bagi kaum buruh yang merasa dirugikan atas aturan itu.
Baca Juga: Sindir Gus Miftah, Sujiwo Tejo Ceritakan Penjual Wayang yang Punya Harga Diri
Oleh karena itu, Pratikno mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah memanggil Airlangga Hartarto dan Ida Fauziyah pada Senin, 21 Februari 2022 pagi untuk menyederhanakan kebijakan soal JHT itu.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan, dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan," kata Pratikno.***