Menag Yaqut Cholil Keluarkan Pedoman Penggunaan Toa di Masjid, Berikut Aturan Lengkapnya

- 21 Februari 2022, 19:22 WIB
Menag Gus Yaqut Cholil mengeluarkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menag Gus Yaqut Cholil mengeluarkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Dok. Kemenag/

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan

2. Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Menag Yaqut Cholil Qoumas Minta Jangan Buru-buru Hakimi Ferdinand, Tifatul Sembiring: Kan Masih Disidik Polisi

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara

a. Waktu Salat:

1) Subuh:
a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan toa Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah