Menag Yaqut Cholil Keluarkan Pedoman Penggunaan Toa di Masjid, Berikut Aturan Lengkapnya

- 21 Februari 2022, 19:22 WIB
Menag Gus Yaqut Cholil mengeluarkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Menag Gus Yaqut Cholil mengeluarkan Surat Edaran No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala /Dok. Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut mengeluarkan edaran soal aturan penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala yang terbit pada Jumat, 18 Februari 2022 kemarin.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan toa di Masjid dan Musala.

Menag Yaqut mengatakan aturan toa ini bertujuan sebagai bentuk usaha meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antar warga.

Baca Juga: Menag Gus Yaqut Sampaikan Duka Mendalam atas Kecelakaan Maut di Simpang Muara Rapak Balikpapan

Berikut ini ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara atau toa di Masjid dan Musala yang dikutip SeputarTangsel.Com dari halaman Kemenag:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara atau toa luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Al Quran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;
2) menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan
3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x