SEPUTARTANGSEL.COM - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara atau toa di masjid dan musala.
Aturan penggunaan toa masjid tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Tujuan dari aturan tersebut adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keharmonisan antar warga.
Tokoh Nahdlatul Ulama (NU) Umar Hasibuan atau Gus Umar menanggapi aturan penggunaan toa masjid tersebut.
Melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, Gus Umar menyebut sejak Indonesia merdeka baru pemerintahan saat ini aturan toa masjid diatur oleh Menag.
"Sejak Indonesia merdeka baru kali ini towa masjid diatur penggunaannya oleh menag. Yassalam pak menag," cuit Gus Umar dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @UmarHasibuan777 pada Senin, 21 Februari 2022.
Baca Juga: Menag Gus Yaqut Tanggapi Kasus Ferdinand Hutahaean: Jangan Buru-buru Menghakimi
Cuitan tersebut langsung menuai reaksi dan tanggapan dari para netizen.