Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022

- 20 Februari 2022, 15:02 WIB
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan.
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. /Tangkapan layar YouTube/Andromeda Oktoberia/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mulai 1 Maret 2022 mendatang, pemerintah menerapkan syarat baru dalam melakukan jual beli tanah, yakni dengan melampirkan BPJS Kesehatan.

Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menyatakan, BPJS yang dilampirkan bisa dari berbagai kelas, baik kelas 1, kelas 2 maupun kelas 3. Aturan itu berlaku mulai 1 Maret 2022.

"Pelaksanaan ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022," tulis surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 ditandatangani Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana.

Baca Juga: Ruhut Sitompul Soal Polemik JHT: yang Tidak Setuju Duduk dan Tidak Usah Sok Pintar

“Berdasarkan Intruksi Presiden Nomer I Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional,” isi surat tersebut dari twitter @atr_bpn. Sabtu, 19 Februari 2022.

Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Presiden Jokowi menginstruksikan agar Menteri ATR/Kepala BPN untuk memastikan pendaftaran peralihan hak atas tanah. Dikutip SeputarTangsel.Com dari twitter @atr_bpn. Sabtu, 19 Februari 2022.

Mengintruksi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas tanah atau hak milik satuan rumah susun karena jual beli peserta aktif dalam program jaminan Kesehatan nasional.

Baca Juga: 43 Orang Korban Terorisme Bom Bali dan Penembakan Poso Dapat Kompensasi Rp6,1 Miliar dari LPSK

Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) telah mengeluarkan surat bernomor HR.02/153-400/II/2022 terkait kewajiban kartu peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.

Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Baca Juga: Yustinus Prastowo Jawab Shamsi Ali Tentang Video LPDP Dikuasai Orang Tarbiyah: Tidak Ada Kaitan dengan Lembaga

JKN dalam surat tersebut adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.

"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut.

Maka dari itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini