SEPUTARTANGSEL.COM - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengancam akan memutus pola kerjasama dengan pengelola Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) di Kota Tangerang.
Tindakan tersebut dilakukan apabila pengelola FKTP terbukti menolak pasien jaminan BPJS Kesehatan saat menjalani pengobatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tangerang, Yudhi Wahyu Cahyono menjelaskan, selama 2021 terdapat 112 FKTP yang melakukan kerjasama. Yakni terdiri dari 71 Klinik, 38 Puskesmas, dan 3 TNI/ Polri.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Hukum Asalnya Haram, Ini Saran Gus Baha Agar Jadi Halal
Pihaknya pun enggan merinci nama-nama FKTP yang mendapat teguran akibat menolah pasien pengguna jaminan BPJS Kesehatan.
Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 108 FKTP selama 2020.
"Selama 2020 ada 108 FKTP. 67 berupa klinik, 38 Puskesmas dan 3 TNI/Polri," jelas Yudhi, kepada awak media, Rabu, 22 Desember 2021.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Perkenalkan Pendaftaran Auto Debet Iuran JKN-KIS Melalui Aplikasi Pandawa
Pihaknya pun meminta masyarakat tidak takut melapor jika mendapat penolakan dari FKTP. Caranya dengan membuat laporan dalam fitur pengaduan keluhan yang tdapat dalam aplikasi Mobile JKN.