Kebijakan ini diterapkan sejalan dengan terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
JKN dalam surat tersebut adalah bagian dari sistem jaminan nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib.
"Dengan demikian seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia," bunyi salinan surat tersebut.
Maka dari itu setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.***