Menurut Moeldoko, implementasi kebijakan Kemendag tersebut sudah berdampak pada ketersediaan dan kestabilan harga minyak goreng di pasaran, meski masih belum sesuai harapan.
Berdasarkan pemantauan tim Kantor Staf Presiden, ditunjukkan bahwa harga minyak goreng terus mengalami penurunan, walaupun rata-rata masih di atas HET.
Dia mengungkapkan bahwa minyak goreng dengan HET saat ini sudah tersedia di pasar modern maupun tradisional.
Menyikapi minyak goreng di sejumlah daerah sulit didapat, Moeldoko menuturkan bahwa Kemendag terus melakukan komunikasi dengan produsen guna menyelesaikan masalah tersebut.
"Adanya kelangkaan di beberapa lokasi akan terus diatasi. Kemendag dan produsen sampai saat ini terus berkomunikasi untuk menyelesaikan masalah itu," ucap Moeldoko dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Sabtu, 19 Februari 2022.
Seperti diketahui, per 1 Februari 2022, pemerintah telah menetapkan HET minyak goreng dengan rincian, minyak goreng curah sebesar Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan kemasan premium sebesar Rp 14.000 per liter.
Pemerintah juga memberlakukan kebijakan DMO untuk seluruh produsen eksportir minyak goreng sebesar 20 persen dari volume ekspor masing-masing, DPO Rp 9.300 per kilogram untuk CPO, dan Rp 10.300 per kilogram untuk olein (hasil rafinasi dari CPO untuk bahan dasar minyak goreng).***