Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022

- 18 Februari 2022, 16:49 WIB
Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022
Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022 /maghfur/posjakut/ant

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 di enam provinsi, hingga 28 Februari 2022. Hal ini berkaitan dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang angkanya terus meningkat.

Kebijakan mengenai PPKM Level 3 di sejumlah provinsi itu diatur dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM. Dalam kebijakan ini terdapat beberapa daerah tambahan yang diwajibkan menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.

Kebijakan Inmendagri memberikan penjelasan mengenai penetapan level wilayah. Level wilayah itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri kesehatan .

Baca Juga: PPKM Jadi Level 3, Ibadah di Masjid Diatur, PTM Tak 100 Persen, HNW: Pintu Internasional Malah Dibuka

"Penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," demikian penjelasan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut ini adalah data daerah di enam provinsi yang menerapkan PPKM Level Level 3 periode 15-28 Februari 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022:

1. Provinsi DKI Jakarta, meliputi:

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat Banten Kabupaten Lebak Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Serang.

2. Provinsi Jawa Barat, meliputi:

Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Bogor Kota Bekasi Kota Bandung Kabupaten Purwakarta Kota Tasikmalaya Kota Depok Kota Cimahi Kabupaten Karawang Kabupaten Indramayu Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang

Baca Juga: Protes JHT Cair Umur 56, Hotman Paris: PHK Umur 32, Bisa Saja Selama Nunggu 28 Tahun Sudah Jatuh Miskin

3. Provinsi Jawa Tengah, meliputi

Kabupaten Wonosobo Kabupaten Tegal Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kota Tegal Kota Pekalongan Kota Magelang Kabupaten Banjarnegara

4. Provinsi D.I. Yogyakarta, meliputi:

Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kota Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Baca Juga: Kadin Berharap Pengetatan PPKM Tidak Berkepanjangan

5. Provinsi Jawa Timur meliputi:

Kabupaten Sidoarjo Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Batu Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kabupaten Bangkalan

6. Provinsi Bali, meliputi

Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Hadiah ke Petugas Kebersihan yang Kembalikan Uang Temuannya: Saya Langsung Merinding

Kementrian Dalam Negeri telah memperluas daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali demi menghambat penyebaran virus Covid-19. Ke depan, pemerintah berharap kasus terkonfirmasi Covid-19 bisa ditekan. Kemudian, untuk Banten, daerah baru yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Lebak.

Berdasarkan aturan dalam Inmendagri, PPKM Level 3 (tiga) pada Kabupaten dan Kota dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:
 
Pertama, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh. Ini dilakukan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor
HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443
-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19
 
Kedua, pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 50% (lima puluh persen) maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka sektor yang bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari.
 
Ketiga, pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dapat dilakukan 100 persen. 
 
Sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri.
 
Keempat, sektor yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan ebutuhan sehari'hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100 persen.
 
Ketentuan 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x