SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri RI memutuskan memperpanjang PPKM Level 3 di enam provinsi, hingga 28 Februari 2022. Hal ini berkaitan dengan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang angkanya terus meningkat.
Kebijakan mengenai PPKM Level 3 di sejumlah provinsi itu diatur dalam Instruksi Mentri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022 tentang PPKM. Dalam kebijakan ini terdapat beberapa daerah tambahan yang diwajibkan menerapkan PPKM Level 3 di wilayah Jawa dan Bali.
Kebijakan Inmendagri memberikan penjelasan mengenai penetapan level wilayah. Level wilayah itu berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19 yang ditetapkan Menteri kesehatan .
"Penetapan level wilayah ditambahkan dengan indikator capaian total vaksinasi dosis dua dan vaksinasi dosis dua lanjut usia di atas 60 tahun dari target vaksinasi," demikian penjelasan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022.
Berikut ini adalah data daerah di enam provinsi yang menerapkan PPKM Level Level 3 periode 15-28 Februari 2022, berdasarkan Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022:
1. Provinsi DKI Jakarta, meliputi:
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Kota Administrasi Jakarta Barat Kota Administrasi Jakarta Timur Kota Administrasi Jakarta Selatan Kota Administrasi Jakarta Utara Kota Administrasi Jakarta Pusat Banten Kabupaten Lebak Kota Tangerang Kota Cilegon Kabupaten Tangerang Kabupaten Serang Kabupaten Pandeglang Kota Tangerang Selatan Kota Serang.
2. Provinsi Jawa Barat, meliputi:
Kota Sukabumi Kota Cirebon Kota Bogor Kota Bekasi Kota Bandung Kabupaten Purwakarta Kota Tasikmalaya Kota Depok Kota Cimahi Kabupaten Karawang Kabupaten Indramayu Kabupaten Bogor Kabupaten Bekasi Kabupaten Bandung Barat Kabupaten Bandung Kabupaten Sumedang Kabupaten Subang
3. Provinsi Jawa Tengah, meliputi
Kabupaten Wonosobo Kabupaten Tegal Kabupaten Purbalingga Kabupaten Pati Kabupaten Magelang Kota Tegal Kota Pekalongan Kota Magelang Kabupaten Banjarnegara
4. Provinsi D.I. Yogyakarta, meliputi:
Kabupaten Sleman Kabupaten Bantul Kota Yogyakarta Kabupaten Kulonprogo Kabupaten Gunungkidul Baca Juga: Kadin Berharap Pengetatan PPKM Tidak Berkepanjangan
5. Provinsi Jawa Timur meliputi:
Kabupaten Sidoarjo Kota Surabaya Kota Mojokerto Kota Malang Kota Madiun Kota Kediri Kota Batu Kabupaten Mojokerto Kabupaten Malang Kabupaten Lamongan Kabupaten Gresik Kabupaten Bangkalan
6. Provinsi Bali, meliputi
Kabupaten Jembrana Kabupaten Bangli Kabupaten Karangasem Kabupaten Badung Kabupaten Gianyar Kabupaten Klungkung Kabupaten Tabanan Kabupaten Buleleng Kota Denpasar.
Kementrian Dalam Negeri telah memperluas daerah yang menerapkan PPKM Level 3 di Jawa dan Bali demi menghambat penyebaran virus Covid-19. Ke depan, pemerintah berharap kasus terkonfirmasi Covid-19 bisa ditekan. Kemudian, untuk Banten, daerah baru yang menerapkan PPKM Level 3 adalah Kabupaten Lebak.