SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi.
PSBB Provinsi Jabar ini direncanakan berlaku bagi semua kabupaten/kota di Jabar pada tanggal 6-19 Mei 2020 .
Sebelumnya, Ridwan Kamil mengajukan permohonan penerapan PSBB untuk Provinsi Jabar kepada Menteri Kesehatan RI.
Baca Juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Polres-Kodim Akan Tegakkan Disiplin
Menkes Terawan Agus Putranto kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada Jumat 1 Mei 2020.
Begitu menerima salinan SK, Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG @ridwankamil sekitar pukul 21.00 WIB.
Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.
Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 1 Mei: Tambah 6 Kasus Positif Baru, Total 107
Dalam siaran persnya yang dilansir Antara, Sabtu 2 Mei 2020, Ridwan Kamil menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jabar akan dimulai Rabu 6 Mei 2020.