Ridwan Kamil Putuskan PSBB Level Provinsi Jawa Barat Mulai Rabu

- 2 Mei 2020, 11:35 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020.
Gubernur Jabar Ridwan Kamil menerima bantuan untuk penanganan COVID-19 dari berbagai pihak di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu 29 April 2020. /- Foto: ANTARA/Dok Humas Pemprov Jabar/pri.

SEPUTARTANGSEL.COM - Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil memutuskan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) skala Provinsi.

PSBB Provinsi Jabar ini direncanakan berlaku bagi semua kabupaten/kota di Jabar pada tanggal 6-19 Mei 2020 .

Sebelumnya, Ridwan Kamil mengajukan permohonan penerapan PSBB untuk Provinsi Jabar kepada Menteri Kesehatan RI.

Baca Juga: PSBB Tangsel Diperpanjang, Airin: Polres-Kodim Akan Tegakkan Disiplin

Menkes Terawan Agus Putranto kemudian mengabulkan permohonan tersebut pada Jumat 1 Mei 2020.

Begitu menerima salinan SK, Ridwan Kamil langsung mengumumkan ke publik melalui Live IG @ridwankamil sekitar pukul 21.00 WIB.

Dalam SK Menteri tersebut, hanya disebutkan PSBB berlangsung untuk masa terpanjang inkubasi virus atau 14 hari.

Baca Juga: Update Covid-19 Tangsel 1 Mei: Tambah 6 Kasus Positif Baru, Total 107

Dalam siaran persnya yang dilansir Antara, Sabtu 2 Mei 2020, Ridwan Kamil menyatakan bahwa PSBB Provinsi Jabar akan dimulai Rabu 6 Mei 2020.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto

Sumber: Permenpan RB


Tags

Terkait

Terkini

x