Karena itu, apabila praktik yang demikian masih terus terjadi, maka hukum sulit ditegakan.
"Di dalam sistem peradilan agama kita, polisi ini kan pintu masuk perkara ini bisa naik atau tidak. Artinya, perkara ini mau menumpuk di mapnya penyidik bisa saja. Tapi bisa jadi tidak usah menumpuk, hari itu juga seseorang ditangkap menjadi tersangka, itu bisa juga," ujarnya.
"Oleh karena itu, independensi memang perlu dan salah satu ukurannya memang mengeluarkan polisi ini dari pusat kekuasaan presiden. Jadi presiden tidak lagi bisa menggunakan polisi untuk menekan lawan politiknya," sambungnya.
Taufiq menyarankan agar polisi dijadikan satu dengan kejaksaan sebagai departemen penyidikan, sehingga polisi hanya terdiri dari dua bagian, yaitu polisi lalu lintas dan squad crime, yakni polisi yang membawa persenjataan.
Taufiq menjabarkan, tugas polisi modern adalah melayani kepentingan masyarakat, menjaga ketertiban masyarakat, dan melindungi masyarakat.***