Jaminan Hari Tua Cair Saat Usia 56 Tahun, Hendri Satrio: Pemerintah Beneran Gak Punya Duit Kali Ya?

- 12 Februari 2022, 16:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah membuat aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Menaker Ida Fauziyah membuat aturan baru terkait pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT). /Dok. Humas Kemnaker

SEPUTARTANGSEL.COM - Aturan baru yang ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi sorotan publik.

Pasalnya, dalam aturan baru itu, dana pencairan JHT baru bisa dilakukan ketika pegawai berusia 56 tahun.

Pakar Komunikasi Politik, Hendri Satrio turut buka suara terkait kebijakan Menaker Ida Fauziyah soal pencairan dana JHT tersebut.

Baca Juga: Emil Salim: Bagi Penduduk Pertanian Tanah Sumber Pendapatan Hidup, Bagi Pengusaha Tambang Perut Bumi Jadi Uang

Dengan nada menyindir, Hendri Satrio mempertanyakan kebenaran mengenai keuangan pemerintah saat ini.

Bahkan, Hendri Satrio menyebut pemerintah sedang kesulitan, tapi berlagak dan banyak mau.

Hal itu disampaikan oleh Hendri Satrio melalui cuitan di akun Twitter @satriohendri pada Sabtu, 12 Februari 2022.

"Pemerintah Beneran gak punya duit kali ya? Lagi kere tapi belagu maunya banyak hahahaha," kata Hendri Satrio.

Baca Juga: JHT Cair Saat Usia 56 Tahun, Yan Harahap: Apa Mungkin Pemerintah Butuh Uang Akibat Udah Susah Ngutang?

Sebagaimana diberitakan, ketentuan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun itu diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Mnafaat Jaminan Hari Tua.

Dalam aturan dijelaskan manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Manfaat JHT juga berlaku bagi peserta yang berhenti bekerja seperti mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 tahun," tulis pasal 5 Permenaker yang bikin heboh tersebut.

Baca Juga: JHT Baru Bisa Cair di Usia 56, Politisi Demokrat Sebut Sadis

Dalam aturan sebelumnya, yakni Permenaker No 19 tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Manfaat JHT itu kemudian dibayarkan tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah