"Halo, para peserta BPJSTK hatinya pasti sedang merasa mawas. Apalagi kalau mengingat serangkaian kasus korupsi dana bansos, Jiwasraya, Asabri, dan lain-lain. Yuk, berpikir kritis. Kira-kira, kenapa ya JHT BPJSTK harus menunggu umur 56 tahun dulu?" kata @sufisjawara.
Sementara itu, @AlasBanjaran mempertanyakan nasib orang-orang yang di-PHK. Selama ini, uang JHT dapat digunakan untuk usaha demi kelangsungan hidup selanjutnya.
Salah seorang pegiat sosial, Maudy Asmara menyebutkan, aturan baru tentang JHT membuat netizen terkejut dan sakit hati. Pemerintah dinilai makin menyengsarakan rakyat.
Baca Juga: Pekerja Sosial di Tangerang Kurang Minati JHT dan JKK BPJamsostek
"Netizen kaget, sakit hati. Aturan baru JHT BPJS cair saat usia 56 tahun. Astaghfirullah, makin menyengsarakan rakyat," ucap Mausy Asmara.***