JHT Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Netizen Curiga: Duit BPJS Tenaga Kerja Lagi Minus Kah?

- 12 Februari 2022, 07:15 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan peraturan baru yang menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengumumkan peraturan baru yang menyebutkan, dana JHT baru bisa dicairkan saat usia 56 tahun. /Sumber: Instagram / @idafauziahnu///

"Halo, para peserta BPJSTK hatinya pasti sedang merasa mawas. Apalagi kalau mengingat serangkaian kasus korupsi dana bansos, Jiwasraya, Asabri, dan lain-lain. Yuk, berpikir kritis. Kira-kira, kenapa ya JHT BPJSTK harus menunggu umur 56 tahun dulu?"  kata @sufisjawara.

Sementara itu, @AlasBanjaran mempertanyakan nasib orang-orang yang di-PHK. Selama ini, uang JHT dapat digunakan untuk usaha demi kelangsungan hidup selanjutnya.

Salah seorang pegiat sosial, Maudy Asmara menyebutkan, aturan baru tentang JHT membuat netizen terkejut dan sakit hati. Pemerintah dinilai makin menyengsarakan rakyat.

Baca Juga: Pekerja Sosial di Tangerang Kurang Minati JHT dan JKK BPJamsostek

"Netizen kaget, sakit hati. Aturan baru JHT BPJS cair saat usia 56 tahun. Astaghfirullah, makin menyengsarakan rakyat," ucap Mausy Asmara.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini