"Seperti kita ketahui bahwa Presiden sekarang tidak dikontrol oleh MPR, dia berjalan sendiri saja, MPR hanya diam saja dan bersuara ketika anggarannya dikurangi," ujarnya.
"Sedangkan DPR, legislatif ibaratkan parpol berkumpul di situ. Yang jelas telah dilucuti kewenangannya, hak-hak konstitusinya sudah dikebiri lewat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kondisi Kedaruratan Covid-19, hanya bisa berdiam diri," sambungnya.
Gatot mengutarakan, saat ini legislatif telah masuk ke dalam pelukan eksekutif, di mana 82 persen di antaranya sudah masuk ke dalam koalisi pemerintahan.
Hal ini dinilainya semakin tidak memungkinkan berjalannya check and balances antara DPR dengan pemerintahan.
Terlebih fenomena tersebut diwarnai dengan presidential threshold, yang mengakibatkan tingginya ongkos politik.
Gatot juga menyoroti pemilihan anggota yudikatif yang dilakukan oleh DPR. Menurutnya, kondisi seperti ini membuat jabatan-jabatan pemerintahan diduduki oleh para oligarki yang senantiasa berusaha melanggengkan kekuasaan dan dominasi ekonominya.
Mantan Pangkostrad itu bahkan menilai kondisi semakin parah karena pengelolaan negara telah melanggar rule of the law yang terkandung dalam konstitusi.
Menurutnya, lembag-lembaga negara terlah bersekongkol jahat untuk merugikan rakyat.