Bahkan LBH Yogyakarta menyebut fasilitas yang diberikan ujung-ujungnya memaksa warga menyetujui proyek.
"Ujung-ujungnya fasilitasi ini "memaksa" warga yang menolak untuk menyetujui proyek ini," lanjut @LBHYogyakarta.
Baca Juga: Warga Wadas Bukan Ditahan Tapi Dijadikan Jaminan, Dokter Eva: Kek Ngutang Ama Rentenir
Dikatakan YLBH Yogyakarta, salah satu hak warga atas pembangunan adalah untuk menolaknya.
"Sayangnya selama ini mekanisme sosialisasi proyek pembangunan tidak ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang menolak," ujar YLBHI-LBH Yogyakarta.
"Artinya bahwa negara tidak mengakui kedaulatan warganya untuk membuat keputusan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya," bantah YLBHI-LBH Yogyakarta.
Padahal, hak warga demikian dijamin dalam hukum internasional sebagai "right to self-determination" atau hak untuk menentukan nasib sendiri.
YLBHI-LBH Yogyakarta juga mengingatkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang undang Cipta Kerja.
Baca Juga: Modus Penipuan Trading Online Terungkap, Polisi: Mereka Gunakan Influencer
"Putusan MK atas gugatan terhadap UU Cipta Kerja memerintahkan untuk "menangguhkan segala tindakan/kebijakan yg bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yg berkaitan dg UU Cipta Kerja," ujar LBH Yogyakarta. ***