Ganjar Buka Dialog Wadas Difasilitasi Komnas HAM, LBH Yogyakarta: Ujungnya Memaksa Warga Setujui Proyek

- 9 Februari 2022, 21:08 WIB
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda  Jateng Ahmad Luthfi saat konferensi pers mengenai peristiwa Desa Wadas, Purworejo pada 8 Februari 2022
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Ahmad Luthfi saat konferensi pers mengenai peristiwa Desa Wadas, Purworejo pada 8 Februari 2022 /Humas Polda Jateng/

SEPUTARTANGSEL.COM- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melalui akun media sosialnya menyatakan permintaan maafnya pada masyarakat Wadas berkaitan dengan peristiwa pada 8 Februari 2022. 

Ganjar juga mengaku bertanggung jawab atas kejadian puluhan warga Wadas yang diamankan Polisi. 

Untuk menyelesaikan permasalahan yang dialami warga Wadas pun Ganjar juga mengatakan akan membuka ruang dialog dengan difasilitasi Komnas HAM. 

Hal itu dikatakan Ganjar di akun twitternya demi kebaikan semua pihak. 

Baca Juga: POPULER HARI INI: Wadas Melawan, Anggota DPR Sebut Represif dan Diktator, Surya Paloh Dukung 3 Periode

"Kami membuka ruang dialog dengan fasilitasi Komnas HAM agar penyelesaian masalah ini menjadi kebaikan untuk semua pihak," kata Ganjar Pranowo di akun twitternya @ganjarpranowo pada Rabu 9 Februari 2022. 

Akan tetapi pernyataan Ganjar Pranowo tersebut dibantah YLBHI LBH Yogyakarta yang mendampingi warga Wadas. 

YLBHI-LBH Yogyakarta melalui akun twitternya @LBHYogyakarta secara tegas menyebut negara tidak memberikan skema hukum bagi masyarakat yang menolak. 

"Untuk apa fasilitasi terus menerus jika negara memang tidak memberikan skema hukum bagi masyarakat yang menolak pembangunan infrastruktur," jawab @LBHYogyakarta pada Rabu, 9 Februari 2022.

Bahkan LBH Yogyakarta menyebut fasilitas yang diberikan ujung-ujungnya memaksa warga menyetujui proyek.

"Ujung-ujungnya fasilitasi ini "memaksa" warga yang menolak untuk menyetujui proyek ini," lanjut @LBHYogyakarta.

Baca Juga: Warga Wadas Bukan Ditahan Tapi Dijadikan Jaminan, Dokter Eva: Kek Ngutang Ama Rentenir

Dikatakan YLBH Yogyakarta, salah satu hak warga atas pembangunan adalah untuk menolaknya.

"Sayangnya selama ini mekanisme sosialisasi proyek pembangunan tidak ditujukan untuk memberikan kesempatan bagi warga yang menolak," ujar YLBHI-LBH Yogyakarta.

"Artinya bahwa negara tidak mengakui kedaulatan warganya untuk membuat keputusan bagi dirinya sendiri dan kelompoknya," bantah YLBHI-LBH Yogyakarta.

Padahal, hak warga demikian dijamin dalam hukum internasional sebagai "right to self-determination" atau hak untuk menentukan nasib sendiri.  

YLBHI-LBH Yogyakarta juga mengingatkan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap undang undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Modus Penipuan Trading Online Terungkap, Polisi: Mereka Gunakan Influencer

"Putusan MK atas gugatan terhadap UU Cipta Kerja memerintahkan untuk "menangguhkan segala tindakan/kebijakan yg bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yg berkaitan dg UU Cipta Kerja," ujar LBH Yogyakarta. ***

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini