Siap-siap, Mendagri Akan Turunkan Tim Apabila Terjadi Pungli Saat Urus Dokumen Kependudukan

- 9 Februari 2022, 19:41 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian /Instagram/@titokarnavian/

"Personel-personel yang mengawaki Dukcapil harus yang berintegritas baik, dan juga inovatif," tambahnya.

Sekadar diketahui, dalam Permendagri Nomor 108 - 109 tahun 2019 menjelaskan, sebanyak 22 layanan dari 24 layanan Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) saat ini sudah dapat dilakukan pencetakan secara mandiri.

Di mana dua layanan lainnya yaitu pembuatan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) proses pencetakannya harus dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini