Polsekta Coblong saat ini telah mengamankan setidaknya 9 barang bukti dari kasus penusukan guru SD di Kota Bandung itu.
Lebih lanjut, Kompol Nanang Sukmajaya mengatakan diduga kuat pelaku telah merencanakan aksi pembunuhan tersebut dan atas perbuatannya pelaku terancam dijerat hukuman mati.
"Pasal yang dikenakan adalah pasal 340, tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup hingga hukuman mati," tutur Nanang.***